Isu warga negara Israel yang membuka usaha di Bali viral dan sedang diselidiki pemerintah. Mereka diduga menggunakan paspor kewarganegaraan kedua (seperti paspor Jerman) serta izin tinggal terbatas (KITAS) Investor.
Media sosial ramai membahas beberapa WNA asal Israel yang diduga mantan tentara IDF memiliki atau mengelola vila mewah, kafe, dan agen wisata di kawasan Badung (Canggu dan Pererenan).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerjunkan tim khusus untuk memeriksa keabsahan dokumen, izin tinggal, serta legalitas usaha yang dikelola oleh WNA tersebut.
Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dan menerapkan aturan ketat bagi pemegang paspor Israel, mereka diduga masuk menggunakan paspor kewarganegaraan lain.
